MENYEDERHANAKAN BIOKRASI KUMKM DALAM OMNIBUS LAW

Beberapa waktu terakhir, Omnibus Law memicu banyak perdebatan di tingkat nasional.
Omnibus Law ini sejatinya lebih banyak kaitannya dalam bidang kerja pemerintah di bidang ekonomi, Pemerintah dan DPR tengah membahas rancangan Omnibus Law yang tujuannya untuk menghilangkan tumpang tindih regulasi dan memangkas yang menghambat dari berbagai bidang yang masuk dalam Omnibus Law tersebut.



Pembahasan Omnibus Law terkait koperasi dan UMKM untuk memastikan segala regulasi yang menghambat tumbuh kembangnya koperasi dan UMKM ditiadakan.
Kementrian Koperasi dan UMKM menginginkan agar entitas koperasi dan UMKM mendapatkan keadilan, perlindungan dan kemudahan berusaha. Melalui Omnibus Law diharapkan koperasi dan UMKM akan menajdi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dan terciptanya pemerataan kesejaterahan masyarakat.

"Standing point saya jelas, memastikan seluruh kepentingan pelaku Koperasi dan UMKM diperlakukan secara adil diberikan kemudahan dalam berusaha dan dipastikan tidak boleh ada kebijakan yang dipersulit, "kata Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengenai Omnibus Law.

Menteri mencontohkan  Omnibus law mengatur agar investasi juga masuk ke sektor UMKM melalui kementrian. Sehingga usaha besar tidak menggilas usaha UMKM tapi dapat bersinergi yang saling menguntungkan sekaligus meningkatkan daya saing UMKM.


Menteri koperasi dan UKM Teten Masduki

Menteri menegaskan melalui Omnibus Law dirancang aturan agar koperasi berkembang lebih cepat dan lebih dinamis beradaptasi dengan perkembangan zaman. Koperasi dimungkinkan untuk menjalankan usaha di berbagai sektor. Penciptaan lapangan kerja yang dilakukan melalui pengaturan terkait dengan kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM-M paling sedikit memuat pengaturan mengenai kriteria UMK-M, basis data tunggal UMK-M, pengelolahan terpadu UMK-M, kemudahan perizinan berusaha UMK-M, kemitraan, insentif, dan pembiayaan UMK-M, dan kemudahan pendirian, rapat anggota, dan kegitan usaha koperasi. Semua hambatan yang di alami oleh KUKM tersebut akan mendapat terobosan dalam Omnibus Law.

Terobosan terkait KUMKM yang dibahas dalam Omnibus Law :

1. MEMUDAHKAN PERIZINAN BAGI UMKM

 Point ini menyangkut kegiatan UMKM yang berdampak lingkungan akan dibantu pemerintah pusat dan daerah untuk menyusun AMDAL. Basis data tunggal UMK sebagai dasar pengambilan kebijakan dan menggunakan data pokok dari Kementrian / Lembaga di sistem OSS (Online Single Submission). Selain itu, kemudahan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), merupakan perizinan tunggal yang berlaku bagi semua kegiatan usaha yang terdiri dari perizinan usaha, izin edar, SNI, dan sertifikasi jaminan produk hala.

 2. MEMUDAHKAN PERIZINAN KOPERASI

Melalui Omnibus Law, pendirian koperasi dipermudah dapat didirikan minimal oleh 3 orang. Tersedia pilihan pembentukan koperasi dengan prinsip syariah. Serta koperasi dapat menjalankan usaha pada berbagai sektor.


 3. MEMBANGUN KEMITRAAN BAGI KUMKM

Kemitraan antara usaha menengah dan besar dengan usaha mikro dan kecil (UMK) menyentuh bisnis inti (core business) melalui pemberian pembinaan dan pendampingan. Serta diwajibkan penyediaan tempat bagi UMK pada tempat peristirahatan di jalan tol. Upah minimum dikecualikan bagi UMK sehingga UMK lebih kompetitif dan mendorong usaha besar bermitra dengan UMK.

 4.KEMUDAHAN AKSES PEMBIAYAAN

Hal ini mengatur bahwa kegiatan usaha mikro dan kecil dapat dijadikan jaminan kredit program, alokasi DAK untuk mendanai kegiatan pemberdayaan dan pembangunan UMK. Ditekankan juga, lembaga pembiayaan berorientasi pada kelayakan usaha dan tidak lagi berorentasi jaminan (collateral). Dalam Omnibus Law juga mengatur kemudahan dan penyederhanaan adminitrasi perpajakan bagi UMK.

 5.AKSES PASAR

yakni memberikan kepastian terhadap pemasaran produk dan jasa KUMKM dalam pengadaan barang/jasa oleh pemerintah atau kementrian/lembaga dan BUMN.

Stand/bazzar UKM


Stand/bazzar UKM





Berikut ini adalah permasalahan yang dihadapi Koperasi dan UMKM :


  1. Kesulitan perizinan UMKM
  2. Kesulitan mendirikan koperasi
  3. Kesulitan membangun kemitraan UKM
  4. Kesulitan pembiayaan
  5. Keulitan akses pasar
tantangan yangdihadapi oleh KUKM

Teten Masduki juga menegaskan koperasi berkembang lebih cepat dan dinamis beradaptasi dengan perkembangan. Koperasi juga dimungkinkan untuk menjalankan usaha di berbagai sektor

Teten Masduki melihat hasil KUKM 


Yang diharapkan semua hambatan yang dialami oleh KUKM tersebut akan mendapatkan terobosan dan kemudahan nantinya dalam Omnibus Law.

"Pemerintah Indonesia yakin jika Omnibus Law dapat menciptakan lapangan kerja, namun pengamat ekonomi mengkritik proses pembahasan aturan tersebut yang tidak melibatkan elemen masyarakat seperti serikat pekerja"





_ Thank you for reading_

Komentar

  1. Jadi inget event sebelum virus dan dirumah aja nih, hBis event ini udah deh ga ada event2 lagi sedih. Hiks

    BalasHapus
  2. Semoga dengan pengelolaan yg baik, akan memudahkan pengembangan UMKM dan masyarakat merasakan dampak baiknya

    BalasHapus
  3. Makasih banyak loh Ka Ully pembahasannya. Lumayan menambah wawasan nih ttg omnibus law yg jadi trending itu. :)

    BalasHapus
  4. UMKM di Indonesia ini memang sedang butuh dukungan dari banyak pihak, entah melalui kebijakan yg dibuat pemerintah maupun promosi. Harapan saya Omnibus Law ini bisa menaikan value dari UMKM di Indonesia. Aamiin

    BalasHapus
  5. Sepakat mereka ini pengerak ekonomi yang luar biasa lho jadi jangan lagi dibuat ribet dalam urusan birokrasi.

    BalasHapus
  6. Pro kontra lalu-lalang ya terkait pengesahan Omnibus Law ini. Buatku, jika memang mendatangkan manfaat bagi UKM, tentu akan mendukung sepenuhnya. Memang betul juga sih UMKM tuh seringkali kalau mengurus perijinan terbentur dengan brokrasi yang seruwet rambut nenek.

    BalasHapus
  7. Membaca bagian ini

    Melalui Omnibus Law diharapkan koperasi dan UMKM akan menajdi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dan terciptanya pemerataan kesejaterahan masyarakat.


    Saya melihat adanya harapan baru lalu membaca paragraf terakhir ... saya bertanya-tanya lagi, bisakan Omnibus Law menjadi jalan keluar?

    BalasHapus
  8. wah terimakasih infonya, saya jadi lebih tahu bagaimana sistemnya. Sebelumnya saya krg mengetahui nih

    BalasHapus
  9. Aku belum nih mba belum ngurus perizinan ku pengen juga. Kalo ada omnibua law jadi memudahkan ya. Moga pandemi. Lekas berlalu saya bisa ikutan ngurusnperiInan usaha kraft saya

    BalasHapus
  10. semoga omnimbus law ga hanya untung di pengusaha saja tapi ke smua lini yang ada...

    BalasHapus
  11. Seneng ya kalo ada institusi yang bisa memperhatikan dan mengayomi UKM di Indonesia. Jadi mereka bisa berkembang pesat dengan dukungan dari pemerintah dan isntitusi terkait

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

MANFAAT SIWAK, UNTUK KESEHATAN MULUT PADA PASTA GIGI SASHA PENCEGAH GIGI BERLUBANG

SERUM PENCERAH WAJAH YANG BIKIN KULIT GLOWING SEPERTI SELEB KOREA

TIPS LIBURAN PUAS DI DUFAN DI MASA PANDEMI SUPAYA SSBB ( SENANG SELAMAT BARENG-BARENG )